Zaman
perjuangan melawan kolonial Belanda menjadi saksi sejarah mulai dikenalnya nama
Kepahiang. Pada masa itu, kota Kepahiang dikenal sebagai ibukota kabupaten Rejang
Lebong yang disebut Afdeling Rejang Lebong. Sesaat setelah peralihan kekuasaan
dari penjajahan Belanda ke Jepang, hingga kemudian Jepang menjajah bumi pertiwi
3,5 tahun lamanya, kota Kepahiang tetap merupakan pusat pemerintahan bagi
kabupaten Rejang Lebong. Bahkan, setelah Proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia, yakni sejak 18 agustus 1945 hingga 1948, Kepahiang tetap menjadi
ibukota kabupaten Rejang Lebong sekaligus sebagai basis kota perjuangan. Sebab,
mulai dari pemerintahan sipil dan seluruh kekuatan perjuangan, yang terdiri
dari Laskar Rakyat, Badan Perlawanan Rakyat (BPR dan TKR yang kemudian sebagai
cikal bakal TNI), semuanya berpusat di Kepahiang.
Akhir tahun 1948, merupakan masa yang tak
mungkin bisa dilupakan oleh masyarakat Kepahiang. Karena pada tahun itulah,
khususnya menjelang agresi militer Belanda kedua, seluruh fasilitas vital kota
Kepahiang dibumihanguskan. Dimulai dari kantor bupati, gedung daerah, kantor
polisi,kantor Pos, telepon, Penjara dan jembatan yang akan menghubungkan kota
Kepahiang dengan tempat-tempat lainnya terpaksa dibakar untuk mengantisipasi
gerakan penyerbuan tentara kolonial Belanda yang terkenal bengis masuk ke
pusat-pusat kota dan pemerintahan serta basis perjuangan rakyat.
Setahun kemudian, seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Rejang
Lebong berada dalam pengasingan di hutan-hutan. Sehingga pada waktu terjadi
penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Hindia Belanda ke Pemerintah Republik
Indonesia, yang oleh masyarakat waktu itu disebutkembali ke kota, terjadilah
keharuan yang sulit dibendung. Sebab, aparatur Pemerintah Kabupaten Rejang
Lebong tidak dapat lagi kembali berkantor ke kota Kepahiang karena seluruh
fasilitas pemerintahan daerah telah dibumihanguskan. Namun, semangat mereka
pantang surut. Dengan sisa-sisa kekuatan, serta semangat yang membaja, seluruh
aparatur pemerintahan daerah terpaksa menumpang ke kota Curup, karena di sini
masih tersisa sebuah bangunan pesanggrahan (kini tempat bersejarah itu dibangun
menjadi GOR Curup).
Kantor pemerintahan kabupaten Kepahiang.
Kantor pemerintahan kabupaten Kepahiang.
Pada 1956, kota Curup ditetapkan sebagai ibukota kabupaten
Rejang Lebong berdasarkan undang-undang. Sejak itu pula, peran Kepahiang mulai
memudar, bahkan ada yang menyebut mahkota kejayaan kabupaten Kepahiang surut.
Sebab, dengan penetapan Curup sebagai ibukota kabupaten Rejang Lebong, maka
kota Kepahiang sendiri ditetapkan sebagai ibukota kecamatan, bagian dari
wilayah kabupaten Rejang Lebong. Pada masa-masa berikutnya, lantaran memiliki
nilai historis tinggi, sejumlah tokoh masyarakat Kepahiang pernah
memperjuangkan Kepahiang menjadi ibukota provinsi dan kota administratif.
Sayangnya, perjuangan mulia tersebut kandas di tengah jalan lantaran pemerintah
pusat tak merespons keinginan dan aspirasi masyarakat tersebut.
Ketika era reformasi bergulir pada 1998, gaungnya pun sempat
menggema ke bumi Kepahiang. Oleh masyarakat Kepahiang, momentum ini merupakan
kesempatan emas memperjuangkan kembali kebangkitan sekaligus awal kemandirian
Kepahiang. Situasi kian terbuka lebar, setelah pemerintah dan DPR RI menetapkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga lazim
disebut sebagai undang-undang tentang otonomi daerah. Setelah melalui tahap
penyamaan persepsi dan konsolidasi, maka masyarakat Kepahiang sepakat untuk
mengusulkan daerah ini menjadi kabupaten baru. Sejak Januari 2000, para tokoh
dan segenap komponen masyarakat Kepahiang, baik yang berdomisili di Kepahiang
sendiri maupun yang berada di luar daerah, seperti di Curup, Bengkulu, Jakarta,
Bandung, serta kota-kota lainnya sepakat untuk menjadikan Kepahiang sebagai
kabupaten. Sebagai realisasi dari kesepakatan bersama para tokoh masyarakat
Kepahiang, maka dibentuklah badan perjuangan dengan nama Panitia Persiapan
Kabupaten Kepahiang (PPKK). Tindak lanjut dari aktivitas badan perjuangan
tersebut, maka secara resmi PPKK telah menyampaikan proposal pemekaran
kabupaten.
Akan tetapi, rupanya perjuangan memekarkan Kepahiang menjadi
kabupaten tak semulus yang diharapkan. Meskipun Kepahiang merupakan daerah
pertama di provinsi Bengkulu yang memperjuangkan pemekaran pada era reformasi,
tapi kabupaten Rejang Lebong tidak serta-merta menyetujui aspirasi para tokoh
masyarakat kepahiang tersebut. Dengan kata lain, kabupaten Rejang Lebong
(kabupaten induk) justru keberatan melepas Kepahiang, karena daerah ini
merupakan wilayah paling potensial di Rejang Lebong. Dengan kesabaran dan
kerjasama serta diplomasi yang intensif, akhirnya kabupaten Kepahiang berhasil
diwujudkan. Pada 7 Januari 2004, Kepahiang diresmikan sebagai kabupaten otonom
oleh Jenderal TNI (purn) Hari Sabarno selaku Menteri Dalam Negeri RI. Peresmian
itu dikukuhkan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di provinsi Bengkulu. Ir.
Hidayatullah Sjahid, M.M. ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah kabupaten
Kepahiang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
131.28-8 Tahun 2004, pada 6 Januari 2004, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati
Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pelantikannya sendiri dilakukan oleh Gubernur
Bengkulu atas nama Menteri Dalam Negeri pada 14 Januari 2004.
0 comments:
Post a Comment